Jumat, 20 September 2013

Fungsi & Tanggung Jawab Kepala Sekolah Sebagai Administrator Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Kepala Sekolah merupakan pemimpin pendidikan tingkat satuan pendidikan, yang harus bertanggungjawab terhadap maju mundurnya sekolah. Tidak jarang kepala sekolah menerima ancaman, jika tidak dapat memajukan sekolahnya maka akan dimutasikan atau diberhentikan dari jabatannya.
Oleh karena itu, kepala sekolah dituntut untuk memiliki berbagai kemampuan, baik berkaitan dengan masalah manajemen maupun kepemimpinan agar dapat mengembangkan dan memajukan sekolahnya secara efektif, efisien, mandiri dan akuntabel.
Kondisi tersebut menuntun berbagai tugas yang harus dikerjakan oleh para tenaga kependidikan sesuai dengan peran, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai administrator pendidikan mulai dari level makro sampai level mikro, yakni tenaga kependidikan tingkat sekolah. Kepala sekolah merupakan figure sentral yang harus diteladani bagi seluruh warga sekolah.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan visi dan misi sekolah, serta mencapai tujuan yang diharapkan, perlu dipersiapkan kepala sekolah yang mampu memahami tidak saja berkaitan dengan manajemen sekolah, tetapi juga berbagai hal yang berkaitan dengan kepemimpinan. 
B.            Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian kepala sekolah ?
2.      Apa fungsi kepala sekolah ?
3.      Bagaimana tugas dan tanggung jawab kepala sekolah ?
4.      Bagaimana peran kepala sekolah sebagai administrator pendidikan ?
C.           Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
Menjelaskan fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai administrator pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pengertian Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Meskipun sebagai guru yang mendapat tugas tambahan, kepala sekolah merupakan orang yang paling betanggung jawab terhadap aplikasi prinsip-prinsip administrasi pendidikan yang inovatif di sekolah.
Sebagai orang yang mendapat tugas tambahan berarti tugas pokok kepala sekolah tersebut adalah guru yaitu sebagai tenaga pengajar dan pendidik, di sini berarti dalam suatu sekolah seorang kepala sekolah harus mempunyai tugas sebagai seorang guru yang melaksanakan atau memberikan pelajaran atau mengajar bidang studi tertentu atau memberikan bimbingan. Berarti kepala sekolah menduduki dua fungsi yaitu sebagai  tenaga kependidikan dan tenaga pendidik.
Dalam kadar tertentu kepala sekolah sebagai pimpinan sebuah unit kerja, mempunyai peran yang sama dengan unit kerja lainnya. Ia harus dapat memastikan bahwa sistem kerjanya berjalan lancar  dan semua sumber daya yang diperlukan untuk mencapai hasil harus tersedia secukupnya dengan kualitas yang memadai.
Namun ketika memperhatikan pasal-pasal pada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 ternyata para Calon Kepala Sekolah dihadapkan pada penafsiran ganda. Artinya kualifikasi dan kompetensi tersebut bisa diartikan sebagai syarat memasuki wilayah profesi kepala sekolah. Setelah yang bersangkutan diangkat sebagai kepala sekolah maka statusnya sebagai pendidik/guru menjadi lepas. Namun bisa pula ditafsirkan sebagai memperkuat status lama yakni "hanya" seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Jika itu yang terjadi maka sebelah kakinya masih menginjakkan ke wilayah profesi guru, dan sebelah lagi menginjak profesi kepala sekolah.
Secara finansial jabatan kepala sekolah tidak terlalu memberi janji resmi bagi kehidupan yang jauh lebih layak dibandingkan dengan para guru lainnya. Sedikit sekali fasilitas yang disediakan bagi seorang kepala sekolah. Namun sekalipun dengan fasilitas yang sangat minim dalam kenyataannya para guru umumnya berlomba-lomba untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah.
Peran utama kepala sekolah adalah peran sebagai pemimpin pendidikan. Kepemimpinan pendidikan harus mengacu pada kualitas tertentu yang harus dimiliki kepala sekolah untuk dapat mengembang tanggung jawabnya agar kepemimpinan pendidikannya berhasil. Kualitas itu adalah, pertama, kepala sekolah harus tahu persis apa yang diinginkannya (visi). Kedua, kepala sekolah harus memiliki sejumlah kompetensi untuk melaksanakan misi. Ketiga, kepala sekolah harus memiliki karakter tertentu yang menunjukkan integritasnya. Keempat, kepala sekolah harus memiliki sejumlah keyakinan untuk dapat berkinerja sebagaimana yang dituntut baginya yang bersumber dari nilai-nilai agama dan moral yang dianutnya.
Seorang kepala sekolah pada hakekatnya adalah pemimpin yang menggerakkan, mempengaruhi, memberi motivasi, serta mengarahkan orang di dalam organisasi atau lembaga pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
B.            Fungsi Kepala Sekolah
Soewadji Lazaruth menjelaskan 3 fungsi kepala sekolah, yaitu sebagai administrator pendidikan, supervisor pendidikan, dan pemimpin pendidikan. Kepala sekolah berfungsi sebagai administrator pendidikan berarti untuk meningkatkan mutu sekolahnya, seorang kepala sekolah dapat memperbaiki dan mengembangkan fasilitas sekolahnya misalnya gedung, perlengkapan atau peralatan dan lain-lain yang tercakup dalam bidang administrasi pendidikan. Jika kepala sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan berarti usaha peningkatan mutu dapat pula dilakukan dengan cara peningkatan mutu guru-guru dan seluruh staf sekolah, misalnya melalui rapat-rapat, observasi kelas, perpustakaan dan lain sebagainya. Dan kepala sekolah berfungsi sebagai pemimpin pendidikan berarti peningkatan mutu akan berjalan dengan baik apabila guru bersifat terbuka, kreatif dan memiliki semangat kerja yang tinggi. Suasana yang demikian ditentukan oleh bentuk dan sifat kepemimpinan yang dilakukan kepala sekolah.
Adapun menurut E. Mulyasa kepala sekolah mempunyai 7 fungsi utama yaitu :
1.      Kepala Sekolah Sebagai Educator (Pendidik)
Kegiatan belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan, dan guru merupakan pelaksana dan pengembang utama kurikulum di sekolah. Kepala sekolah yang menunjukkan komitmen tinggi dan fokus terhadap pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu saja akan sangat memperhatikan tingkat kompetensi yang dimiliki gurunya, sekaligus juga akan senantiasa berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para guru dapat secara terus menerus meningkatkan kompetensinya, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan efektif dan efisien.
2.      Kepala Sekolah Sebagai Manajer
Dalam mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas yang harus dilakukan kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan profesi para guru. Dalam hal ini, kepala sekolah harus dapat memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik yang dilaksanakan di sekolah, seperti: MGMP/MGP tingkat sekolah, atau melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan di luar sekolah, seperti kesempatan melanjutkan pendidikan atau mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pihak lain.
3.      Kepala Sekolah Sebagai Administrator
Khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan kompetensi guru tidak lepas dari faktor biaya. Seberapa besar sekolah dapat mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi guru tentunya akan mempengaruhi terhadap tingkat kompetensi para gurunya. Oleh karena itu, kepala sekolah harus dapat mengalokasikan anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan kompetensi guru.
4.      Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran. Dari hasil supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru dalam melaksanakan pembelajaran, tingkat penguasaan kompetensi guru yang bersangkutan, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran. Sebagaimana disampaikan oleh Sudarwan Danim mengemukakan bahwa  menghadapi kurikulum yang berisi perubahan-perubahan yang cukup besar dalam tujuan, isi, metode dan evaluasi pengajarannya, sudah sewajarnya kalau para guru mengharapkan saran dan bimbingan dari kepala sekolah mereka. Dari ungkapan ini, mengandung makna bahwa kepala sekolah harus betul-betul menguasai tentang kurikulum sekolah. Mustahil seorang kepala sekolah dapat memberikan saran dan bimbingan kepada guru, sementara dia sendiri tidak menguasainya dengan baik.
5.      Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin)
Gaya kepemimpinan kepala sekolah seperti apakah yang dapat menumbuh-suburkan kreativitas sekaligus dapat mendorong terhadap peningkatan kompetensi guru? Dalam teori kepemimpinan setidaknya kita mengenal dua gaya kepemimpinan yaitu kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dan kepemimpinan yang berorientasi pada manusia. Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, seorang kepala sekolah dapat menerapkan kedua gaya kepemimpinan tersebut secara tepat dan fleksibel, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. Mulyasa menyebutkan kepemimpinan seseorang sangat berkaitan dengan kepribadian, dan kepribadian kepala sekolah sebagai pemimpin akan tercermin sifat-sifat sebagai berikut : (1) jujur; (2) percaya diri; (3) tanggung jawab; (4) berani mengambil resiko dan keputusan; (5) berjiwa besar; (6) emosi yang stabil, dan (7) teladan.
6.      Kepala Sekolah Sebagai Inovator
Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai inovator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan sekolah, dan mengembangkan model model pembelajaran yang inovatif. Kepala sekolah sebagai inovator akan tercermin dari cara - cara ia melakukan pekerjaannya secara konstruktif, kreatif, delegatif, integratif, rasional, objektif, pragmatis, dan keteladanan.
7.      Kepala Sekolah Sebagai Motivator
Sebagai motivator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif, dan penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan Pusat Sumber Belajar (PSB).


C.           Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Kepala sekolah bertanggung jawab atas manajemen pendidikan secara mikro, yang secara langsung berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 12 ayat 1 PP 28 Th. 1990 bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Menurut Dirawat, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dapat digolongkan kepada dua bidang, yaitu:
1.                Tugas Kepala Sekolah Dalam Bidang Administrasi
Dapat digolongkan menjadi enam bidang yaitu:
a.       Pengelolaan Pengajaran
Pengelolaan pengajaran ini merupakan dasar kegiatan dalam melaksanakan tugas pokok. Kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan ini antara lain:
1)          Pemimpin pendidikan hendaknya menguasai garis-garis besar program pengajaran untuk tiap bidang studi dan tiap kelas, 
2)          Menyusun program sekolah untuk satu tahun,
3)          Menyusun jadwal pelajaran, 
4)          Mengkoordinir kegiatan-kegiatan penyusunan model satuan pengajaran,
5)          Mengatur kegiatan penilaian, 
6)          Melaksanakan norma-norma kenaikan kelas, 
7)          Mencatat dan melaporkan hasil kemampuan belajar murid, 
8)          Mengkoordinir kegiatan bimbingan sekolah, 
9)          Mengkoordinir program non kurikuler, 
10)      Merencanakan pengadaan, 
11)      Memelihara dan mengembangkan buku perpustakaan sekolah dan alat-alat pelajaran.
b.      Pengelolaan Kepegawaian
Termasuk dalam bidang ini yaitu menyelenggarakan urusan-urusan yang berhubungan dengan penyeleksian, pengangkatan kenaikan pangkat, cuti, perpindahan dan pemberhentian anggota staf sekolah, pembagian tugas-tugas di kalangan anggota staf sekolah, masalah jaminan kesehatan dan ekonomi, penciptaan hubungan kerja yang tepat dan menyenangkan, masalah penerapan kode etik jabatan.
c.       Pengelolaan Kesiswaan
Dalam bidang ini kegiatan yang nampak adalah perencanaan dan penyelenggaraan murid baru, pembagian murid atas tingkat-tingkat, kelas-kelas atau kelompok-kelompok (grouping), perpindahan dan keluar masuknya murid-murid (mutasi), penyelenggaraan pelayanan khusus (special services) bagi murid, mengatur penyelenggaraan dan aktivitas pengajaran, penyelenggaraan testing dan kegiatan evaluasi, mempersiapkan laporan tentang kemajuan masalah disiplin murid, pengaturan organisasi siswa, masalah absensi, dan sebagainya.
d.      Pengelolaan Gedung dan Halaman
Pengelolaan ini menyangkut usaha-usaha perencanaan dan pengadaan, inventarisasi, pengaturan pemakaian, pemeliharaan, rehabilitasi perlengkapan dan alat-alat material sekolah, keindahan serta kebersihan umum, usaha melengkapi yang berupa antara lain gedung (ruangan sekolah), lapangan tempat bermain, kebun dan halaman sekolah, meubel sekolah, alat-alat pelajaran klasikal dan alat peraga, perpustakaan sekolah, alat-alat permainan dan rekreasi, fasilitas pemeliharaan sekolah, perlengkapan bagi penyelenggaraan khusus, transportasi sekolah, dan alat-alat komunikasi.
e.       Pengelolaan Keuangan
Dalam bidang ini menyangkut masalah-masalah urusan gaji guru-guru dan staf sekolah, urusan penyelenggaraan otorisasi sekolah, urusan uang sekolah dan uang alat-alat siswa, usaha-usaha penyediaan biaya bagi penyelenggaraan pertemuan dan perayaan serta keramaian.
f.       Pengelolaan Hubungan Sekolah dan Masyarakat
Untuk memperoleh simpati dan bantuan dari masyarakat termasuk orang tua murid, dan untuk dapat menciptakan kerjasama antara sekolah, rumah, dan lembaga-lembaga sosial.
2.                Tugas Kepala Sekolah Dalam Bidang Supervisi
Supervisi pada dasarnya pelayanan yang disediakan oleh kepala sekolah untuk membantu para guru dan karyawan agar menjadi semakin cakap/terampil dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Supervisi adalah usaha yang dilakukan oleh kepala sekolah dalam membantu guru-guru agar semakin mampu mewujudkan proses belajar mengajar. Di mana Kepala Sekolah bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan kegiatan pendidikan pengajaran untuk dapat menciptakan situasi belajar mengajar. Tugas ini antara lain :
a.              Membimbing guru-guru agar mereka dapat memahami secara jelas tujuan-tujuan pendidikan pengajaran yang hendak dicapai dan hubungan antara aktivitas pengajaran dengan tujuan-tujuan.
b.             Membimbing guru-guru agar mereka dapat memahami lebih jelas tentang persoalan-persoalan dan kebutuhan murid.
c.              Menyeleksi dan memberikan tugas-tugas yang paling cocok bagi setiap guru sesuai dengan minat, kemampuan bakat masing-masing dan selanjutnya mendorong mereka untuk terus mengembangkan minat, bakat dan kemampuannya.
d.             Memberikan penilaian terhadap prestasi kerja sekolah berdasarkan standar-standar sejauh mana tujuan sekolah itu telah dicapai.
Adapun Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan oleh supervisor dalam menjalankan tugasnya seperti yang dikatakan oleh Moh. Rifai, MA., antara lain sebagai berikut :
a.             Supervisi hendaknya bersifat konstruktif dan kreatif.
b.             Supervisi harus selalu memperhitungkan kesanggupan, sikap dan mungkin prasangka guru-guru/pegawai sekolah.
c.             Suprevisi harus didasarkan atas hubungan profesional, bukan atas dasar hubungan pribadi.
d.            Supervisi tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil dan tidak boleh lekas merasa kecewa.
e.             Supervisi tidak bersifat mendesak (otoriter).
f.              Supervisi tidak boleh bersifat mencari kesalahan dan kekurangan.
g.             Supervisi harus didasarkan pada keadaan yang riil dan sebenarnya.
h.             Supervisi harus sederhana dan informal dalam pelaksanaannya.
i.               Supervisi hendaknya juga bersifat preventif, korektif dan kooperatif.
Apabila prinsip-prinsip supervisi diatas diperhatikan dan benar-benar dilakukan oleh kepala sekolah, kiranya dapat diharapkan setiap sekolah akan berangsur-angsur maju dan berkembang sebagai alat yang benar-benar memenuhi syarat untuk mencapai tujuan pendidikan. Akan tetapi kesanggupan dan kemampuan seorang kepala sekolah dipengaruhi oleh berbagai faktor. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi berhasil tidaknya supervisi atau cepat lambatnya hasil supervisi itu antara lain:
Ø Lingkungan masyarakat dimana sekolah berada.
Ø Besar kecilnya sekolah yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Ø Tingkatan dan jenis sekolah.
Ø Keadaan guru-guru dan pegawai-pegawai yang tersedia.
Ø Kecakapan dan keahlian kepala sekolah itu sendiri.
Tugas lain dari seorang kepala sekolah sebagai supervisor yang perlu dibicarakan tersendiri adalah masalah pembinaan kurikulum sekolah. Sebenarnya pembinaan kurikulum, tidak terlepas dari keseluruhan fungsi supervisi yang dijalankan oleh kepala sekolah. Dapat dikatakan bahwa semua tugas kepala sekolah sebagai supervisor harus selalu berlandaskan pada kurikulum sekolah. Karena kurikulum merupakan pedoman segala kegiatan sekolah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
Beberapa hal yang merupakan tugas kepala sekolah yang juga merupakan teknik supervisi kepala sekolah sebagai supervisor dalam rangka pembinaan kurikulum sekolah antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut:
-        Kepala sekolah hendaknya dapat membimbing para guru untuk dapat meneliti dan memilih bahan-bahan mana yang baik yang sesuai dengan perkembangan anak dan tuntutan kehidupan dalam masyarakat. Dapat dilakukan misalnya percakapan pribadi (individu conference).
-    Membimbing dan mengawasi guru-guru agar mereka pandai memilih metode-metode mengajar yang baik, dan melaksanakan metode itu sesuai dengan bahan pelajaran dan kemampuan anak. Dapat diadakan kegiatan observasi kelas (class room observation).
-    Menyelenggarakan rapat-rapat dewan guru secara insidentil maupun periodik, yang khusus untuk membicarakan kurikulum, metode mengajar, dan sebagainya.
-    Mengadakan kunjungan kelas (class visit) yang teratur, mengunjungi guru sedang mengajar untuk meneliti bagaimana metode mengajarnya, kemudian mengadakan diskusi dengan guru yang bersangkutan (dilakukan seinformal mungkin).
-   Mengadakan saling kunjungan kelas antara guru (inter class visit). Hal ini harus direncanakan sebelumnya dengan sebaik-baiknya sehingga guru yang akan diserahi mengajar dan dilihat oleh guru-guru lain itu benar-benar dapat mempersiapkan diri.
-     Setiap permulaan tahun ajaran, guru diwajibkan menyusun suatu silabus mata pelajaran yang akan diajarkan, dengan berpedoman pada rencana pelajaran/kurikulum yang berlaku di sekolah itu.
-     Setiap akhir tahun ajaran masing-masing guru mengadakan penilaian cara dan hasil kerjanya dengan meneliti kembali hal-hal yang pernah diajarkan (sesuai dengan silabus), untuk selanjutnya mengadakan perbaikan - perbaikan dalam tahun ajaran berikutnya.
-    Setiap akhir tahun ajaran mengadakan penelitian bersama guru-guru mengenai situasi dan kondisi sekolah pada umumnya dan usaha memperbaikinya. (Sebagai pedoman untuk membuat program sekolah untuk tahun berikutnya).
D.           Peran Kepala Sekolah
Penelitian tentang harapan peranan kepala sekolah sangat penting bagi guru-guru dan murid-murid. Pada umumnya kepala sekolah memiliki tanggung  jawab sebagai pemimpin di bidang pengajaran, pengembangan kurikulum, administrasi kesiswaan, administrasi personalia staf, hubungan masyarakat, administrasi school plant, dan perlengkapan serta organisasi sekolah. Dalam memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, kepala sekolah merupakan kunci keberhasilan yang harus menaruh perhatian tentang apa yang terjadi pada peserta didik di sekolah dan apa yang dipikirkan orang tua dan masyarakat tentang sekolah. Cara kerja kepala sekolah dan cara ia memandang peranannya dipengaruhi oleh kepribadiannya, persiapan dan pengalaman profesionalnya, serta ketetapan yang dibuat oleh sekolah mengenai peranan kepala sekolah di bidang pengajaran. Pelayanan pendidikan dalam dinas bagi administrator sekolah dapat memperjelas harapan-harapan atas peranan kepala sekolah. Menurut Purwanto, bahwa seorang kepala sekolah mempunyai sepuluh macam peranan, yaitu : “Sebagai pelaksana, perencana, seorang ahli, mengawasi hubungan antara anggota-anggota, mewakili kelompok, bertindak sebagai pemberi ganjaran, bertindak sebagai wasit, pemegang tanggung jawab, sebagai seorang pencipta, dan sebagai seorang ayah.’’ Penjabarannya adalah sebagai berikut:
1.             Sebagai pelaksana (executive)
Seorang pemimpin tidak boleh memaksakan kehendak sendiri terhadap kelompoknya. Ia harus berusaha memenuhi kehendak dan kebutuhan kelompoknya, juga program atau rencana yang telah ditetapkan bersama.
2.             Sebagai perencana (planner)
Sebagai kepala sekolah yang baik harus pandai membuat dan menyusun perencanaan, sehingga segala sesuatu yang akan diperbuatnya bukan secara sembarangan saja, tetapi segala tindakan diperhitungkan dan bertujuan.
3.             Sebagai seorang ahli (expert)
Ia haruslah mempunyai keahlian terutama yang berhubungan dengan tugas jabatan kepemimpinan yang dipegangnya.
4.             Mengawasi hubungan antara anggota-anggota kelompok (contoller of internal relationship)
Menjaga jangan sampai terjadi perselisihan dan berusaha membangun hubungan yang harmonis.
5.             Mewakili kelompok (group representative)
Ia harus menyadari, bahwa baik buruk tindakannya di luar kelompoknya mencerminkan baik buruk kelompok yang dipimpinnya.
6.             Bertindak sebagai pemberi ganjaran / pujian dan hukuman.
Ia harus membesarkan hati anggota-anggota yang bekerja dan banyak sumbangan terhadap kelompoknya.
7.             Bertindak sebagai wasit dan penengah (arbitrator and modiator)
Dalam menyelesaikan perselisihan atau menerima pengaduan antara anggota-anggotanya ia harus dapat bertindak tegas, tidak pilih kasih atau mementingkan salah satu anggotanya.
8.             Pemegang tanggung jawab para anggota kelompoknya
Ia haruslah bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan anggota-anggotanya yang dilakukan atas nama kelompoknya.
9.             Sebagai pencipta/memiliki cita-cita (idiologist)
Seorang pemimpin hendaknya mempunyai kosepsi yang baik dan realistis, sehingga dalam menjalankan kepemimpinannya mempunyai garis yang tegas menuju kearah yang dicita-citakan.
10.         Bertindak sebagai ayah (father figure)
Tindakan pemimpin terhadap anak buah/kelompoknya hendaknya mencerminkan tindakan seorang ayah terhadap anak buahnya.
Apabila kita meneliti lebih lanjut, maka dapat disimpulkan 10 peran di atas sama seperti apa yang dikemukakan oleh Bapak Pendidikan kita “Ki Hadjar Dewantara”, mengatakan bahwa pemimpin yang baik haruslah menjalankan peranan seperti : Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, dan Ing Tut Wuri Handayani.

Meski sebagai tugas tambahan, jabatan kepala sekolah adalah jabatan pemimpin dengan segala keformalannya. Setiap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilakukan dengan prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritasnya. Kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal karena pengangkatannya melalui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Secara sistem jabatan kepala sekolah sebagai pejabat formal dapat diuraikan melalui berbagai pendekatan yakni pengangkatan, pembinaan, dan tanggung jawab. Di Indonesia prosedur dan peraturan yang berkaitan dengan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah khususnya sekolah negeri, ditetapkan oleh kementrian pendidikan, meskipun dalam hal-hal tertentu sering tidak diikuti secara taat asas di tingkat kabupaten/kota.
Adapun persyaratan administrative calon kepala sekolah meliputi:
1.      Usia maksimal
2.      Pangkat
3.      Masa kerja
4.      Pengalaman
5.      Berkedudukan sebagai tenaga fungsional guru
Sedangkan persyaratan akademik meliputi, latar belakang pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang diikuti oleh calon kepala sekolah. Untuk persyaratan pribadi yaitu bebas dari perbuatan tercela dan loyal kepada Pancasila dan pemerintah.
Selama menduduki jabatan, kepala sekolah berhak atas:
  1. Gaji serta penghasilan dan pendapatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Akses kedudukan dalam jenjang kepangkatan tertentu.
  3. Hak kenaikan gaji atau kenaikan pangkat.
  4. Kesempatan menduduki jabatan yang lebih tinggi.
  5. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri.
  6. Penghargaan atau fasilitas.
  7. Dapat diberi teguran oleh atasannya karena sikap, perbuatan, serta perilakunya yang dirasakan dapat menganggu tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah.
  8. Dapat dimutasikan atau diberhentikan dari jabatan kepala sekolah karena hal-hal tertentu.
Kepala sekolah pun mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada atasan, yaitu:
1.      Loyal dan melaksanakan apa yang digariskan oleh atasan.
2.      Berkonsultasi atau memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
3.      Selalu memelihara hubungan yang bersifat hirarki antara kepala sekolah dan atasan.
Selain tugas dan tanggung jawab diatas, kepala sekolah juga harus memerhatikan mutu, khususnya yang berkaitan dengan:
1.         Nilai-nilai dan misi sekolah
2.         Tata laksana dan keadministrasian sekolah
3.         Kurikulum, pengajaran, penilaian dan evaluasi
4.         Sumber daya
5.         Layanan pendukung pembelajaran
6.         Komunikasi dan jalinan hubungan dengan pemangku kepentingan
7.         Kegiatan kemasyarakatan
8.         Peningkatan mutu secara berkelanjutan
Tidak hanya kepada atasan, kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab kepada sesama kepala  sekolah atau instansi yang terkait. Adapun tanggung jawab itu antara lain:
1.      Wajib memberikan hubungan kerja sama yang baik dengan kepala sekolah yang lain.
2.      Wajib memelihara hubungan kerja sama sebaik-baiknya dengan lingkungan, baik instansi terkait, tokoh-tokoh masyarakat dan BP3.
Sedangkan terhadap bawahannya kepala sekolah berkewajiban membina hubungan yang sebaik-baiknya dengan guru, staf dan siswa, sebab esensi kepemimpinan adalah kepengikutan orang lain.
Peranan kepala sekolah sebagai pejabat formal secara singkat dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah diangkat dengan surat keputusan oleh atasan yang mempunyai kewenangan dalam pengangkatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas serta hak-hak dan sanksi yang perlu dilaksanakan, secara hirarki memiliki atasan langsung yang lebih tinggi, memiliki bawahan dan mempunyai hak kenaikan jabatan.
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi kriteria khusus. Dengan kata lain kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah”. Kriteria tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa kerja, dan lain-lain. Di dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan syarat-syarat untuk menjadi kepala sekolah seperti berikut:
1.         Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
1.      Berstatus sebagai guru TK/RA
2.      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA
4.      Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
2.         Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SD/MI meliputi:
1.      Berstatus sebagai guru SD/MI
2.      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di SD/MI
4.      Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
3.         Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:
1.      Berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK
2.      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di satuan pendidikan khusus
4.      Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
4.         Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
1.      Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus
2.      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di satuan pendidikan khusus
4.      Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
E.            Kepala Sekolah sebagai Administrator
Dalam menjalankan fungsinya sebagai administrator, kepala sekolah harus mampu menguasai tugas-tugasnya dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan sekolah, mengatur belajar mengajar, mengatur hal-hal yang menyangkut kesiswaan, personalia, sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pelajaran, ketatausahaan, keuangan serta mengatur hubungan dengan masyarakat. Kepala sekolah harus kreatif dan mampu memiliki ide-ide dan inisiatif yang menunjang perkembangan sekolah. Ide kreatifnya dapat digunakan untuk membuat perencanaan, menyusun organisasi sekolah, memberikan pengarahan dan mengatur pembagian kerja, mengelola kepegawaian yang ada di lingkungan sekolah agar keseluruhan proses administrasi dalam sekolah yang dipimpinnya dapat berjalan dengan lancar dan mampu mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam hal ini kepala sekolah melibatkan para guru, petugas administrasi, bagian lainnya ataupun pemerintahan setempat agar rencana yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dijelaskan penjabaran secara ringkas dari berbagai tugas yamg harus dilakukan kepala sekolah.
1.             Membuat Perencanaan
        Dalam berbagai kegiatan administrasi, membuat perencanaan mutlak diperlukan. Perencanaan yang akan ditentukan oleh kepala sekolah bergantung pada berbagai faktor, diantaranya banyaknya sumber daya manusia yang ada, banyaknya dana yang tersedia, dan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan rencana tersebut.
        Perencanaan yang perlu diperlukan oleh kepala sekolah diantaranya adalah menyusun program tahunan sekolah, yang mencakup program pengajaran, kesiswaan, kepegawaian, keuangan, dan penyediaan fasilitas-fasilitas yang diperlukan. Perencanaan ini selanjutnya dituangkan dalam rencana tahunan sekolah yang dijabarkan dalam dua program semester.
2.             Kepala Sekolah Bertugas Menyusun Struktur Organisasi Sekolah
        Organisasi memainkan peranan penting dalam fungsi administrasi karena merupakan tempat pelaksanaan semua kegiatan administrasi. Selain itu dilihat dari fungsinya, organisasi juga menetapkan dan menyusun hubungan kerja seluruh anggota organisasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam melakukan tugasnya masing-masing. Karena itu organisasi perlu disusun secara sistematis agar kegiatan administrasi dapat berjalan dengan lancar.
        Penyusunan organisasi merupakan tanggung jawab kepala sekolah sebagai administrator pendidikan. Selain menyusun struktur organisasi, kepala sekolah juga bertugas untuk mendelegasikan tugas-tugas dan wewenang kepada setiap anggota administrasi sekolah sesuai dengan stuktur organisasi yang ada.
3.             Kepala Sekolah Sebagai Koordinator dalam Organisasi Sekolah
        Betapapun baiknya stuktur organisasi yang telah disusun dan jelasnya pembagian tugas di dalamnya, bila tidak di koordinisasikan maka tujuan yang diharapkan tidak akan tercapai. Terjadinya tumpang tindih antara pekerjaan satu anggota dengan anggota yang lain disebabkan oleh masing-masing bagian berusaha untuk saling menunjukkan kekuasaan dan kelebihannya masing-masing.
        Pengoordinasian merupakan kegiatan menghubungkan seluruh personal organisasi dengan tugas yang dilakukannya sehingga terjalin kesatuan, keselarasan sehingga menghasilkan kebijaksanaan dan keputusan yang tepat. Tindakan pengoordinasian ini meliputi pengawasan, pemberian nilai, pengarahan dan bimbingan terhadap setiap personal organisasi. Dalam melakukan pengoordinasian sebaiknya kepala sekolah melibatkan pihak lain seperti guru yang menangani pengaturan kurikulum, petugas tata usaha, dengan kata lain dalam hal ini diperlukan kerja sama dari berbagai bagian dalam organisasi agar pengoordinasian yang dilakukan dapat menyelesaikan semua hambatan dan halangan yang ada.
4.             Kepala Sekolah Mengatur Kepegawaian dalam Organisasi Sekolah
        Kepala sekolah memiliki wewenang untuk mengangkat pegawai, mempromosikannya, menempatkan atau menerima pegawai baru baik guru, pegawai tata usaha ataupun pembimbing ekstrakurikuler. Dalam melakukan semua wewenang tersebut, kepala sekolah hendaknya bekerja sama dengan para stafnya. Pengelolaan kepegawaian ini akan berjalan dengan baik bila kepala sekolah memperhatikan kesinambungan antara pemberian tugas dengan kondisi dan kemampuan pelaksanaannya.
        Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah dalam mengelola pegawainya diantaranya adalah mengadakan diskusi, membentuk koperasi, memberikan bantuan dan kesempatan seluas-luasnya kepada para pegawainya untuk meningkatkan kemampuan mereka dan sebagainya. Selain itu kepala sekolah juga harus bijaksana dalam menghadapi para pegawainya, mendengar keluhan-keluhan mereka, mencarikan jalan keluar bagi hambatan-hambatan yang dirasakan oleh mereka dalam melaksanakan tugasnya serta melibatkan mereka dalam kegiatan yang berhubungan dengan sekolah baik lingkungan intern maupun lingkungan ekstern.
   
BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Sebagai administrator pendidikan, kepala sekolah mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan fungsi-fungsi administrasi yang diterapkan ke dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang dipimpinnya, seperti membuat rencana program tahunan, menyusun organisasi sekolah, melaksanakan pengelolaan kepegawaian. Sedangkan sebagai supervisor kepala sekolah berfungsi sebagai pembangkit semangat dan kerja sama guru-guru, pemenuhan alat-alat perlengkapan sekolah demi kelancaran pengajaran, pengembangan dan pembinaan pengetahuan serta keterampilan guru-guru dan kerja sama antar sekolah dan masyarakat yang semuanya ditunjukkan untuk mempertinggi mutu pendidikan dan pengajaran siswa.
Kepala sekolah juga sebagai supervisor berarti bahwa ia harus meneliti, mencari dan menentukan syarat-syarat mana saja yang diperlukan bagi kemajuan sekolahnya. Kepala sekolah harus dapat meneliti syarat-syarat mana yang telah ada dan tercukupi, dan mana yang belum ada atau kurang secara maksimal. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi berhasil tidaknya supervisi atau cepat lambatnya hasil supervisi itu antara lain:
Ø  Lingkungan masyarakat dimana sekolah berada.
Ø  Besar kecilnya sekolah yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Ø  Tingkatan dan jenis sekolah.
Ø  Keadaan guru-guru dan pegawai-pegawai yang tersedia.
Ø  Kecakapan dan keahlian kepala sekolah itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
HM, Daryanto. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 2008
Wahjosumidjo. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005

1 komentar: